Katada

Kadis ESDM NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin dalam kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Selain Zainal Abidin, penyidik juga menetapkan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) sebagai tersangka, yakni RA.

“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka,  inisial ZA (Zainal Abidin) dan RA,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati kepada wartawan, Senin malam (13/3/2023).

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.
Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

Exit mobile version