Bima, katada.id – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima dilaporkan kepada Kejati NTB.
Kepala Dinas Sosial Bima Andi Sirajudin angkat bicara mengenai adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan sosial dari pusat tersebut.
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB
“Saya tegaskan tidak ada pelanggaran apapun dalam pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Bima,” bantahnya, Kamis (24/6).
Ia mengklaim tidak ada Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran barang BPNT yang dilanggar pemerintah Kabupaten Bima. Menurut dia, Permensos itu adalah Pedoman Teknis bukan Produk Hukum.
Baca Juga: Penyaluran BPNT Bima Diadukan ke Ombudsman NTB
’’Itu sudah saya jelaskan kepada Ombudsman, yang masuk produk hukum itu Undang-undang, Kepres dan lainnya. Saya anggap Permensos itu adalah petunjuk teknis, kalau bisa ya laksanakan, tidak ada yang kita langgar,” klaim Andi.
Sebagai informasi, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima dilaporkan juga kepada Ombudsman RI perwakilan NTB. Menurut Andi, Pemda Bima sudah menjelaskan kepada Ombudsman secara detail sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi daerah bahwa bupati berkewenangan dalam penentuan suplier BPNT dalam tertib administrasi.
Baca Juga: Kejati NTB siap usut dugaan penyelewengan penyaluran BPNT di Bima
“Negara harus memastikan bahwa program ini layak dan diterima dengan baik oleh seluruh penerima manfaat,” terangnya.
Penentuan suplier tersebut guna menertibkan agen dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa diatur serta dipertanggungjawabkan kepada Kementerian Sosial melalui Kordinator Daerah di Kabupaten Bima.
Baca Juga: Kadis Sosial Bima mendadak ganti distributor dan ancam coret e-warung BPNT di Soromandi, ada apa ya?
Selain tudingan penyimpangan dalam laporan tersebut, penyaluran program BPNT juga diduga ada indikasi korupsi. “Apa yang mau di Korupsi? Tuduhan itu tidak berdasar,” bantah Andi lagi.
Menurut dia, dana yang diperuntukkan bagi program BPNT itu masuk dari Kementerian Sosial langsung ke rekening penerima manfaat. KPM itu mengambil barang di masing-masing agen.
Baca Juga: Bantah ganti sepihak distributor telur BPNT di Soromandi, Andi Sirajudin: kontraknya sudah berakhir
’’Distributor sudah memberikan harga dibawah 200 ribu tapi oleh brilink hanya boleh mengambil Rp5 ribu dari masing-masing KPM dan itu sudah ketentuan dari bank,” ujarnya.
Penyaluran program BPNT di Kabupaten Bima telah dilaporkan ke Kejati NTB, Selasa (22/6). Diduga penyalurannya diduga bermasalah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Bima sekitar 44.000 orang. Setiap bulan, penerima bantuan mendapat Rp200 ribu. (arr)