Bima, katada.id – Kepala Dinas Sosial, Andi Sirajudin memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak salah satu distributor Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Soromandi.
Pemutusan kontrak itu diduga dilakukan secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan distributor. Tidak hanya itu, Andi Sirajudin juga mengintruksikan kepada e-warung di Soromandi untuk tidak lagi belanja kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencoretan distributor itu diumumkan Andi Sirajudin dalam grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi. Bunyinya ’’Dengan ini disampaikan kepada seluruh agen E-warung di Kecamatan Soromandi untuk memesan beras, telur dan komponen lain (buah dan apel) sesuai jumlah KPM pada distributor yang sudah ditentukan dan kalau menemukan bapak dan ibu memesan dan mengambil seluruh komponen tidak sesuai dengan jumlah KPM dan mengambil di luar maka kami akan mengambil tindakan tegas/mencoret brilink bapak dan ibu dari daftar brilink yang diikutkan dalam program BPNT atau sembako. Ini mohon diperhatikan,’’ kata Andi dalam percakapan yang dikutip dari screenshot grup yang beredar.
Masih dikutip dari screenshot grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi, salah seorang anggota grup menanyakan terkait salah satu distributor tempat belanja kebutuhan KPM. Andi menegaskan tidak diperpanjang lagi. ’’Pak (disebutkan nama lengkap pemilik distributor) tidak kita perpanjang lagi, karena sejak kita tunjuk tidak ada komunikasi/informasi lebih lanjut ke dinas,’’ tegas Andi menjawab pertanyaan tersebut dalam grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi.
Sementara, salah seorang distributor membenarkan adanya pencoretan. Ia mengetahui pemutusan kerjasama itu lewat screenshot percakapan grup WhastaApp yang diterimanya.
Ia mengaku heran dengan keputusan tersebut. Padahal selama ini ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran atau kesalahan.
’’Tiba-tiba kok kami diputuskan kontrak tanpa ada kesalahan apapun dan diganti dengan distributor lain,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini mereka selalu menyediakan kebutuhan agen e-warung sesuai KPM yang ada. “Kami selalu mengirim barang sesuai permintaan agen dan tidak ada masalah apapun,” terangnya.
Kendati demikian, hingga saat ini mereka tetap menyalurkan barang ke e-warung karena belum ada keputusan resmi. Yakni keputusan kontrak kerjasama hitam di atas putih.
Sementara itu, Kasi Penanganan Fakir Miskin Deni Kusuma yang dikonfirmasi mengatakan kebijakan penetapan maupun pemutusan kontrak kerjasama itu ranahnya kepala dinas. “Itu ranahnya pak Andi dan silahkan konfirmasi langsung ke beliau,” saran, Rabu (3/3).
Ia menjelaskan, penetapan kerjasama dengan distributor itu ranahnya agen e-warung. Distributor nantinya berkoordinasi dengan dinas sosial. “Terkait pemutusan kerjasama itu kami tidak tahu,” cetus Deni.
Deni juga membantah terkait penunjukan distributor tertentu oleh Dinas Sosial. ’’Tidak ada penunjukan distributor tertentu dari Dinas Sosial,’’ bantahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Sosial Andi Sirajuddin belum bisa dikonfirmasi. Ketika didatangi di kantornya, ia diinformasi sedang berada di luar. Sementara upaya konfirmasi via pesan singkat WhastApp belum dijawab. Pesan WhastApp hanya dibaca saja. Hingga kini, upaya konfirmasi terhadap Andi Sirajudin. (arr)