Katada

Kadis Sosial Bima Serang Balik Pelapor Dugaan Penyimpangan Program BPNT

Syahyun menyerahkan dokumen laporan kepada petugas Kejati NTB. (Foto Istimewa)

Bima, katada.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin membantah ada pelanggaran dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia sebaliknya menuduh pelapor, Syahyun menyelewengkan bantuan dari pusat itu.

“Sahyun justru diduga melakukan korupsi dengan mengambil Rp15 ribu-Rp20 ribu dari masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” tuding Kadis Sosial Bima.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB

Dugaan penyelewengan mencuat paska monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Sosial Bima di Kecamatan Sanggar dan Tambora.

“Sahyun sudah dicoret dari agen E-warung di Kecamatan Sanggar, makanya dia sakit hati sehingga melapor ke Kejati NTB. Di Ombudsman tidak lolos, sehingga lapor di Kejati NTB,” terangnya.

Baca Juga: Kadis Sosial Bima Bela Diri, Bantah Ada Pelanggaran Program BPNT, Apa yang Mau Dikorupsi?

Ia menggertak akan melapor balik Sahyun. Karena tuduhannya dinilai tidak berdasar. “Saya akan lapor balik Syahyun nanti,” janji Andi.

Menurut Andi Sirajuddin, Dinas Sosial sudah memiliki data jika Syahyun diduga melakukan penyelewengan program BPNT dengan mengumpulkan kartu KKS  dan merubah PIN secara sepihak. Agar penerima manfaat tidak mengambil bantuan di agen lain dan memonopoli bantuan tersebut.

Baca Juga: Kejati NTB siap usut dugaan penyelewengan penyaluran BPNT di Bima

Sebagai informasi, Syahyun telah melaporkan dugaan korupsi penyaluran BPNT di Bima kepada Kejati NTB. Laporan itu disampaikan Selasa (22/6). (arr)

Exit mobile version