Mataram, katada.id – Kepala Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat (Lobar) nonaktif, Ispan Junaidi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Ispan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras kontraktor.
Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri menghukum terdakwa Ispan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan barang bukti suap sebesar Rp 79,5 juta disita untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkab Lobar.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri dalam amar putusannya, Selasa (24/3).
Baca juga: Peras Kontraktor, Kadis Pariwisata Lobar Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara, terdakwa Ispan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga diambil jaksa penuntut umum.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa agar dipenjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Kadispar Lombok Barat Nonaktif Didakwa Peras Tiga Kontraktor Rp 185 Juta
Sebagai pengingat, pada 2019 ada tiga paket proyek yang berasal dari dana DAK. Yakni penataan kawasan sesaot Rp 1,065 miliar yang dimenangkan CV Big Bang, penataan kawasan buwun sejati Rp 1,090 miliar yang dimenangkan CV Tiwikrama dan penataan kawasan pusuk lestari Rp 1,5 miliar yang dimenangkan CV Titian Jati.
Terdakwa meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Gede Aryana Susanta menginformasikan kepada para rekanan untuk datang ke kantor. Kemudian, rekanan yang juga akan dijadikan Erwan Darwanto (CV Tiwikrama), Topan Aprianto (CV Bing Bang) dan Muhammad Tauhid (CV Titian Jati) menghadap terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta fee masing-masing 8,5 persen dari nilai kontrak proyek.
Permintaan terdakwa itu memberatkan para rekanan. Sehingga mereka meminta agar turunkan angkanya menjadi 6,5 persen. Kemudian Topan menyerahkan Rp 63 juta melalui PPK Aryana yang kemudian diserakan ke terdakwa. Sementara uang dari Erwin Rp 50 juta dititipkan juga lewat Aryana. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa. Sementara, Tauhid menyerahkan langsung kepada terdakwa sebesar Rp 72 juta.
Selang seminggu, Kejari Mataram melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam penggeledahan itu, petugas kejaksaan mengamankan tas ransel yang di dalamnya ada amplop cokelat berisi uang Rp 73.500.000 bertuliskan pusuk lestari. Selain itu, diamakan dua amplop putih berisi uang masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2 juta serta kresek hitam berisi uang Rp 15.350.000. (one)