Katada

Kadistanbun NTB ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan jagung Rp29 miliar

Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi usai diperiksa di Kejati NTB, beberapa waktu lalu. (antaranews.com)

Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Selain Husnul Fauzi, Kejati NTB menetapkan juga I Gede Wikanaya sebagai tersangka dalam kasus. Dalam pengadaan jagung tersebut, I Gede Wikanaya bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penetapan tersangka kasus korupsi jagung ini disampaikan Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam jumpa pers, Selasa (9/2). ’’HF (Husnul Fauzi) ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan diduga telah melakukan intervensi terhadap unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa,’’ bebernya.

Tersangka Husnul Fauzi melakukan interversi pada tahap awal pengadaan. Akibat perbuatannya, berimbas juga pada tugas dan fungsi PPK I Gede Wikanaya.

“IGW (I Gede Wikanaya) dalam perannya sebagai PPK. Dia tidak cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan arahan tersangka HF, IGW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan,” ungkapnya.

Ia menguraikan, komoditas benih jagung yang diterima petani harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun dari data dan fakta dari alat bukti yang diperoleh penyidik, benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat.

Dalam kasus ini, hasil perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp15,45 miliar lebih. Kerugian negari dari pengadaan jagung oleh PT. WA sekitar Rp7 miliar. Sedangkan dari PT. SAM  sekitar Rp8,45 miliar.

“Angka itu hitungan kami sementara. Saat ini kami masih koordinasikan dengan lembaga auditor,” ujarnya.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.  (rif)

Exit mobile version