Katada

Kajari Bima Diganti, Kajati NTB Ingatkan Tunggakan Kasus

Kajati NTB Arif melakukan serah terima jabatan dari Kajari lama Widagdo Petrus M kepada Kajari baru Suroto.

Katada.id, Mataram – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima berganti. Kajari yang sebelumnya dijabat Widagdo Petrus M kini diganti oleh Suroto.

Widagdo menduduki jabatan baru sebagai Kajari Kulonprogo. Sedangkan Suroto sebelumnya menjabat sebagai koordinator Kejati Maluku.

Tidak hanya Kajari Bima berganti posisi. Wakajati NTB Katarina Endang juga kena mutasi. Ia digantikan Anwarudin yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI. Sementara Katrina menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejagung RI.

Untuk jabatan Apidsus yang sebelumnya diduduki Ery Ariansyah Harahap kini dijabat mantan Kajari Tanjung Selor, Kalimantan Utara,  Gunawan Wibisono. Ery Ariansyah kini ditunjuk menjadi Asdatun Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam sambutannya, Kajati NTB Arif meminta para pejabat yang dimutasi tidak berkecil hati. Menurut dia, mutasi ini hal yang wajar dalam sebuah organisasi.

“Masih ada beberapa tunggakan perkara yang harus diselesaikan. Pejabat baru harus semangat,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Kajari Bima Suroto berjanji akan berupaya menyelesaikan tunggakan kasus. “Penanganan kasus harus diselesai. Saya akan pelajari dulu kasus-kasusnya,” terang dia.

Sepeninggalan Widagdo, ada sejumlah kasus yang belum dituntaskan. Diantaranya, kasus pengadaan alat peraga PAUD/TK Kota Bima, kasus dana BOS SMAN 5 Kota Bima, kasus pembangunan lab SMAN 1 Bolo, dan beberapa kasus korupsi lainnya. (rif)

Exit mobile version