Kajati NTB Perintahkan Pidsus Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bima

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e dan Papa-Nggelu, Kabupaten Bima tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh telah mendisposisi laporan yang disampaikan masyarakat itu untuk ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) kejati setempat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan, laporan masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Disposisi sudah turun dari Pak Kajati. Penanganannya di Pidsus,” ujar Efrien kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Tim Pidsus akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut. Termasuk meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan pelapor. Hasilnya nanti akan diserahkan dulu ke Kajati NTB. “Kalau memang ada indikasi (tindak pidana) awal, maka pimpinan akan menerbitkan surat perintah tugas,” ujarnya.

Sementara ini, pihak Pidsus baru sebetas meneliti dokumen-dokumen pelaporan. Penanganan belum sampai pada pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). “Laporannya baru masuk, masih dikaji dulu,” tandasnya.

Proyek pemeliharaan jalan dengan Rp10,498 miliar diduga bermasalah. Menurut laporan masyarakat, proyek yang dikerjakan PT Budi Mas dinilai asal-asalan. Bahkan, ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Misalkan pada material kerikil aspal, ketebalan aspal, hingga lebar aspal.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima, Ir. Nggempo membantah proyek pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e dan Papa-Nggelu tahun 2021 bermasalah.

”Proyek jalan tersebut tidak ada masalah. Jalan dalam kondisi mantap,” tegas Nggempo dihubungi melalui handphone, Senin (20/2/2023).

Sebagai informasi, proyek tersebut dikerjakan saat Nggempo menjabat sebagai Kadis PUPR Bima. Kini, ia sudah purna tugas akhir Desember 2022 lalu.

Nggempo mengungkapkan, proyek pemeliharaan jalan tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Inspektorat  Kabupaten Bima. ”Di laporan hasil pemeriksaan (LHP) mereka (BPK dan Inspektorat) tidak ada temuan kekurangan volumenya. Lebih-lebih tidak ada pengembalian satu rupiah pun,” ungkapnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here