Katada

Kakak Beradik di Lombok Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Polisi: Korban Disetubuhi Setiap 3 Hari Sekali

Ilustrasi. (google/net)

Lombok Tengah, katada.id – Kakak beradik inisial RH (25) dan RHFD (17) warga Lombok Tengah, NTB menjadi korban persetubuhan ayah kandung.

Keduanya disetubuhi bertahun-tahun oleh ayahnya BHC (57). Sanga ayah menyetubuhi dua anaknya sejak ditinggal istri pergi bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Baca Juga: Istri Jadi TKW, Ayah di NTB Setubuhi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

’’Korban RHFD disetubuhi oleh tersangka hampir setiap 3 hari sekali,’’ beber Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono  melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizky Pratama, Minggu (7/2/2022).

Korban RH pertama kali disetubuhi saat masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2009 dan berlanjut hingga tahun 2013. Sementara korban RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA sekitar tahun 2020 dan terakhir kali 20 Desember 2021.

Kasat mengungkapkan, korban RH dan RFDH merupakan kakak beradik yang tinggal serumah dengan pelaku. ’’Istri pelaku bekerja di luar negeri sebagai TKW,’’ terangnya.

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Diajak Nginap di Hotel, Cewek 15 Tahun Disetubuhi 3 Kali dalam Semalam

Tersangka menyetubuhi korban RH sejak tahun 2009. Ia berhenti mencabuli anak pertamanya itu tahun 2013. Karena korban RH memutuskan untuk menikah.

Selama 8 tahun menikah, korban memilih bercerai dengan suaminya. Karena suami sering minum minuman keras. Sekitar tahun 2021 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. ’’Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh tersangka,’’ bebernya.

Sedangkan korban RHFD disetubuhi saat kakaknya RH menikah. Korban RHFD tinggal serumah dengan tersangka. Sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 SMA.

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Dibawa ke Gunung, Gadis di Kota Bima Diperkosa 2 Pelajar SMA

Saat RH kembali ke rumah dan tinggal bersama lagi, tersangka berhenti menyetubuhi RHFD. Tetapi pelaku kembali menyetubuhi RH.

Kasus persetubuhan anak kandung ini dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Kini, BHC telah ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Ternyata Milik Polisi, Pria Asal Bolo Ditangkap

Pelaku ditangkap bersama barang bukti kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya. (red)

Exit mobile version