Katada

Kakek 60 tahun di Sumbawa Barat ditangkap polisi edarkan sabu di kafe

Pelaku AR dan ES diamankan di Polres Sumbawa Barat bersama barang bukti sabu.

Sumbawa Barat, katada.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dua orang yang diduga pengedar sabu. Pelaku masing-masing berinisial RA (60) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat dan ES (47) warga Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Paur Subbag Humas IPDA Edi Sobandi membenarkan penangkapan dua pria diduga pengedar sabu. “Pelaku RA seorang kakek paruh baya berusia 60 tahun bersama dengan rekannya ES akhirnya diamankan petugas karena menyimpan sabu seberat 1.86 gram,” katanya.

Penangkapan ini berawal dari keresahan warga setempat di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk. RA dan ES sering melakukan transaksi narkoba di tempat RA di mess kafe.

Melalui pengintaian selama beberapa jam, Sat Resnarkoba akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut di mess cafe Desa Pasir Putih yang tak lain merupakan kediaman RA.

“Kedua orang tersebut tak dapat berbuat banyak setelah diamankan. Petugas melakukan penggeledahan badan kemudian memeriksa seisi kamar terduga pelaku RA,” terangnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas yaitu 4 poket sabu dengan berbeda. Masing-masing 0,90 gram, 0.33 gram, 0.26 gram dan 0.26 gram.

Barang bukti lain yaitu 4 korek gas, 1 buah bong, 2 buah gunting, 2 pipet yang ujungnya runcing, 8 bendel plastik klip kosong, 1 HP warna hitam, 1 buah kawat pembersih kaca, 1 buah jarum, 1 buah kotak kaca mata warna hitam dan 1 buah baju kaos oblong. “Total berat sabu seberat 1.86 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengamanan kepada kedua pelaku, Sat resnarkoba menggeret keduanya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidik. (dae)

Exit mobile version