KOTA BIMA-Kakek ’’bau tanah’’ berusia 69 tahun, Sanusi sudah diinapkan di tahanan Polres Bima Kota. Ia diduga mencabuli bocah yang masih ’’bau kencur’’.
Kakek yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, La Iwe dan La Siwe (nama samaran). Masing-masing umurnya 5 tahun dan 6 tahun.
Pencabulan itu terjadi di salah satu desa di Kabupaten Bima. Pelaku melampiaskan birahinya saat kedua korban mandi sambil bermain di pinggir pantai, Rabu (7/7) lalu.
Saat asyik mandi, kedua korban didatangi pelaku yang sudah diselimuti nafsu bejat. Ia melancarkan aksinya dengan meraba dan memasukan jari di bagian sensitif korban.
’’Korban tidak berteriak, tapi sepulang dari itu korban mengadu ke masing-masing orang tuanya,’’ kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, Bripka Syaiful, Senin (12/7).
Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Bima Kota, Sabtu lalu (10/7). Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, subsider pasal 82 ayat 1 UU Nomor17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ’’Pelaku sudah ditahan,’’ tambahnya. (one)