Katada

Kantongi Sabu, Pria di Tente Bima Pasrah Diborgol Polisi

Pria asal Desa Tente, CG diborgol polisi karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap CG (34) warga Dusun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Ia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (3/8).

Penangkapan CG dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin. Ia menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa di rumah CG ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ’’Kami menyelidiki kebenaran informasi tersebut,’’ terangnya, Rabu (4/8).

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Sudirman bergerak menuju rumah CG dan berhasil menangkapnya. Benar saja, setelah digeledah petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam saku celana, ia pun pasrah diborgol polisi.

’’Kami amankan 1 poket sabu seberat 1.03 gram yang disimpan di kantong celana samping kanan depan,” jelasnya.

Penggeledahan di dalam rumah, anggota mengamankan plastik klip kosong, bong, uang tunai Rp125 ribu, serta barang bukti lainnya. ’’Sekarang pelaku sudah ditahan di polres,’’ tandasnya. (izl)

Exit mobile version