Katada

Kantor Imigrasi Bima kembali buka pelayanan pasport, jumlah pemohon dibatasi

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sudah membuka pelayanan.

Kota Bima, katada.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima kembali membuka pelayanan setelah beberapa waktu lalu ditutup akibat pandemi covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Dedy menjelaskan, pelayanan sudah dibuka sejak 15 Juni lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ’’Jumlah pemohon juga dibatasi,” ungkap Dedy, Kamis (25/6).

Dalam proses pelayanan nanti, misalnya bagi pemohon pasport. Nantinya petugas akan memeriksa suhu tubuh pemohon. ’’Pemohon harus pakai masker,’’ katanya.

Sementara petugas yang melayani pemohon dilengkapi alat pelindung diri. Itu sesuai perintah kepala kantor wilayah kemenkumham NTB. Setiap UPT di lingkungan Kemenkumham wajib membentuk satgas pencegahan Covid-19.

’’Kami sudah bentuk tim satgas. Kami juga memiliki standar protokol kesehatan berdasarkan surat edaran dirjen imigrasi,’’ terangnya,” terang Dedy.

Ia menambahkan, sudah banyak warga yang datang ke kantor Imigrasi, misalnya untuk permohonan pembuatan pasport. Pelayanannya menerapkan protokol kesehatan. ’’ Ini untuk mencegah penularan covd-19,’’ tandasnya. (izl)

Exit mobile version