Mataram, katada.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di penyeberangan pelabuhan Kayangan-Pototano.
Penyebrangan kapal Kayangan-Pototano merupakan penghubung antara dua pulau besar di NTB, yakni Pulau Sumbawa dan Lombok.
Larangan itu tertuang dalam surat Nomor: 500.11/226/Dishub/II yang diterbitkan pada 20 Februari 2025. Dalam surat itu, Dishub NTB melarang kapal menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal.
“Seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar,
maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal dikutip dalam surat tersebut.
Selain itu, perusahaan pelayaran juga dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk pengisian daya telepon seluler (HP) dan alat elektronik lainnya selama perjalanan. “Dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler (HP) dan/atau alat elektronik lainnya di atas kapal,” bunyi poin kedua dalam surat itu.
Lalu Faozal, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau kapal yang tetap melakukan praktik tersebut. “Bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisnya dalam surat edaran tersebut. (rl)