Katada

Kapolda NTB Diminta Tinjau Ulang SP3 Kasus BBM di Lombok Timur

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Lombok Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keputusan Polda NTB dalam menghentikan kasus BBM. Karena itu, ia meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto meninjau ulang SP3 tersebut. “Saya yakin penetapan tersangka (kasus BBM) itu sudah benar,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Menurut Sugeng, kasus BBM ilegal tersebut sudah terang benderang. Terlebih lagi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. “Kalau sudah ada tersangka, artinya sudah cukup bukti. Berarti S
sudah ada tindak pidananya dan yang akan bertanggungjawab,” ujarnya

“Mengenai apa yang menjadi petunjuk jaksa, penyidik Polda NTB seharusnya bisa memenuhinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, penghentian penyidikan sudah berjalan sesuai Undang-undang yang berlaku. “Penghentian penyidikan kasus BBM ini telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawas penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.

Dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, menurut Lalu Iwan, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan dengan argumentasi yuridis. ”Dalam hal ini penyidik mengirimkan berkas perkara kepada JPU sudah sebanyak empat tahap. Namun akhirnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Ditpolairud Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan BBM jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima), tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dan  tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara).

Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, polisi beralasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.

Sebagai pengingat, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan. Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)

Exit mobile version