Kapolres Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Dana KUR Diduga Libatkan Tiga Anggota DPRD Bima

0
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima tahun 2019 sebesar Rp39 miliar dikebut. Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota sedang memeriksa saksi-saksi.

Sejak diusut, penyidik sudah memeriksa 400 penerima dana KUR. Masih banyak penerima KUR yang diagendakan untuk diperiksa. Karena 1.634 orang penerima dana KUR diketahui semuanya dipotong.

Tidak hanya penerima KUR, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala BNI Bima, Muhammad Amir, belum lama ini. Termasuk tiga oknum anggota DPRD Bima. Namun tiga wakil rakyat ini diperiksa saat kasus masih penyelidikan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menegaskan, penanganan kasus dana KUR untuk sektor pertanian dan UMKM ini tetap berjalan. Bahkan kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan. “Penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya dihubungi katada.id, Rabu (14/12/2022).

Ditanya kapan pemeriksaan tiga oknum anggota DPRD Bima, Rohadi menjawab secara normatif. Ia tidak menyebutkan secara gamblang telah memeriksa wakil rakyat itu. Termasuk kapan akan dipanggil untuk diperiksa. ”(Sekarang kami) masih memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.

Meski telah naik penyidikan dan telah memeriksa ratusan saksi, kasus ini belum memunculkan tersangka. Penyidik masih memperkuat alat bukti. “Belum ada penetapan tersangka,” tandas kapolres.

Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Yakni D dari Dapil III, K dari Dapil II dan M dari Dapil I. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi barang. Misalnya pupuk, harusnya 10 karung, namun hanya diberikan 8 karung.

Rata-rata satu orang pemohon mendapat KUR Rp20-25 juta. Dari nilai yang diterima itu hampir setengahnya dipotong. Contohnya, pemohon dicairkan Rp20 juta, akan tetapi mereka hanya menerima Rp10 juta dalam bentuk barang. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here