Bima, katada.id – Upaya Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri untuk memenangkan gugatan lahan SMPN 3 Sape kandas. Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi orang nomor satu di Kabupaten Bima ini.
Putusan kasasi dibacakan Hakim Tunggal Dr. Nurul Elmiyah, 2021 lalu. ’’Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Bupati Bima, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima,Camat Sape/Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ),’’ucap Hakim Dr. Nurul Elmiyah seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Raba Bima.
Saat ini, para penggugat sedang mengajukan permohonan eksekusi atas putusan kepada Pengadilan Raba Bima. Karena putusan perkara gugatan lahan tersebut sudah inkrah. Pengajuan permohonan kasasi itu dilakukan Desember 2021 lalu.
Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi soal langkah Pemkab Bima belum menjawab. Meski pesan singkat yang dikirim katada.id sudah centang biru, pertanda sudah dibaca.
Baca Juga: Digugat Rp1,8 Miliar, Bupati Bima Kalah Lagi di Pengadilan Tinggi
Sebagai informasi, sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin.
Mereka menggugat Bupati Bima selaku tergugat. Selain bupati, pihak lain yang digugat yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.
Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketa. Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan lahan seluas 60 are yang sebagiannya digunakan untuk pembangunan SMPN 3 Sape adalah milik orang tua penggugat. Yaitu Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma dan istrinya Aminah, yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Bupati Bima Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,8 Miliar
Hakim juga menyatakan penggugat adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa. Serta perbuatan tergugat 1 yang diwakili tergugat 2 dan tergugat 5 atas pengalihan hak atas tanah dari tangan orang tua penggugat dalam bentuk akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akta tersebut dibuat sepihak tergugat 5, dan tidak mau mengganti objek sengketa.
Akta hibah yang dibuat tanggal 22 April 1992 oleh tergugat 5 tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sertifikat atas nama tergugat 2 dan tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Pemkab Bima Diminta Tertibkan Pengelolaan Hotel Komodo
Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat. Atau menggantikan tanah objek sengketa dengan tanah lain yang dikuasai langsung Pemkab Bima dengan luas dan nilainya setara dengan tanah objek sengketa. Atau membayar/mengganti dengan uang yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga pasaran minimal tanah objek sengketa pada saat ini sebesar Rp1,8 miliar.
Putusan Pengadilan Raba Bima diperkuat Hakim Pengadilan Tinggi NTB yang dibacakan Kamis 23 Januari 2020. Begitu dengan putusan hakim Mahkamah Agung. (sm)