Kasasi Ditolak, Mantan Kadis Pertanian Bima Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

0
Terdakwa Muhamad Tayeb bersama penasihat hukum, Abdul Hanan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, katada.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa korupsi program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi Kabupaten Bima, M Tayeb.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon M Tayeb,” ungkap Ketua Majelis Hakim Soesila dikutip dari petikan putusan MA, Kamis (7/3).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Bima ini tak terima dengan putusan banding. Sehingga ia menempuh jalur hukum kasasi. Karena sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi NTB atau banding menghukum Tayeb dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Hakim juga turut menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp 12,5 juta yang dititipkan kepada penuntut umum dirampas untuk mengganti kerugian negara.

Sementara, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis Tayeb selama 3 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 260.532.000. Dari jumlah tersebut Rp 130.266.000 dibebankan kepada Tayeb.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan telah menerima putusan kasasi terdakwa Tayeb. Namun putusan itu masih berupa petikan. Sementara untuk berkas lengkapnya belum sampai di PN Mataram.

“Baru petikan putusannya saja sudah kita terima. Untuk putusan lengkapnya kita masih menunggu dari MA,” ujarnya.

Ia mengaku petikan putusan kasasi dari MA sudah diterima oleh para pihak. Baik itu jaksa penuntut umum maupun terdakwa. “Biasanya petikan tersebut sudah diterima langsung oleh para pihak langsung dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara terkait eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, ia menjelaskan, harus menunggu salinan putusan lengkap. “Itu baru bisa dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya

Sebagai informasi, tahun 2016 pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5,6 miliar dan 158 kelompok tani mendapat Rp 8,9 miliar. Dana tersebut cair dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 10,1 miliar dan kedua Rp 4,1 miliar. Namun dana bantuan yang dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9,3 miliar. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here