Mataram, katada.id – Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menemukan sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram di rumah dinas yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya.
“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kholid dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Polisi kemudian menggeledah rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan menemukan sabu-sabu hampir setengah kilogram.
“Barang bukti sabu seberat 488,496 gram diamankan dari rumah dinas tersangka. Rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa,” jelas Kholid.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lain, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial KI. Saat ini, AKP Malaungi telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegas Kholid.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, AKP Malaungi dinyatakan positif mengandung amphetamine (MDMA/ekstasi) dan methamphetamine (sabu).
Tak hanya diproses pidana, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)













