Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka, Polda NTB: Dipecat Tak Hormat

×

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka, Polda NTB: Dipecat Tak Hormat

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polda NTB

Mataram, Katada.id — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tak hanya diproses pidana, oknum perwira Polri tersebut juga dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (3/2/2026). Menurutnya, penetapan tersangka sekaligus sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik Polri,” tegas Kholid.

Kholid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap jaringan peredaran narkotika. Dari pemeriksaan seorang bandar berinisial K-E, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota Polri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu).

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui menguasai narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto yang disimpan di rumah dinasnya di Asrama Polres Bima Kota. Barang bukti tersebut kemudian disita penyidik.

Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Selain proses pidana, Polda NTB juga menggelar sidang kode etik terhadap tersangka. Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

“Tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba, apalagi yang memegang jabatan strategis. Integritas adalah harga mati,” ujar Kholid.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana kepada pejabat tertentu, Kholid menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara itu, mengenai posisi Kapolres Bima Kota, Bidang Propam akan melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.

Polda NTB memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penyidikan, kata Kholid, akan disampaikan kepada publik. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *