Kota Bima, katada.id – Laporan dugaan pelecehan seksual Kepala SDN 30 Kota Bima, NTB berinisial HS masih bergulir. Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima telah melakukan visum terhadap tujuh siswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala Sekolah (Kasek) HS siap mengikuti proses hukum. Kendati demikian, ia menyangkal tuduhan telah melecehkan puluhan siswinya.
Hal itu diungkap Taufiqurrahman, Penasihat Hukum Kasek HS. “Klien akan kliennya tetap kooperatif mengikuti proses hukum,”terangnya, Minggu (13/6).
Sikap kooperatif HS ditunjuk saat dipanggil Dikbud dan BKPSDM Kota Bima untuk dimintai klarifikasi. “HS hadir dan memberikan keterangannya,” ujarnya.
Taufiq mengungkapkan, dalam klarifikasi itu, HS membantah tuduhan seperti yang dilaporkan orang tua siswi ke Polres Bima Kota. ’’Klien kami menyangkal,’’ katanya.
Sejauh ini, HS belum mendapatkan panggilan dari penyidik. Kalaupun ada, Taufiq memastikan kliennya tetap akan hadir. “Klien kami akan ikuti semua proses hukum, termasuk menghadiri panggilan penyidik,” tegasnya.
Meski membantah, HS tetap meminta maaf ke publik. Karena tuduhan ini sudah menjadi konsumsi publik. Taufiq berharap masyarakat tidak langsung menyalahkan HS dan menjunjung tinggi asas praduga.
Sebagai informasi, Kepkse HS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi. Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian, HS memeriksa kantong, lalu meraba bagian sensitif para siswi. (izl)