Katada

Kasus Asrama Haji Lombok Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Mataram, Katada.id – Kejati NTB mendapat gambaran kerugian negara kasus rehabilitas asrama haji embarkasi Lombok. Berdasarkan hasil audit Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), proyek yang dikerjakan tahun 2017 itu merugikan negara miliar rupiah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, kerugian negara itu muncul dari tiga item bangunan, yaitu renovasi gedung, pemeliharanan gedung dan  penerimaan negara bukan paja. ”Temuan BPKH, nilai kerugian negaranya sekitar 1,2 miliar,’’ ungkap Dedi.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memperkuat lagi temuan kerugian negara dengan meminta perhitungan badan pemeriksa keuangan (BPK). Menurutnya, bisa saja hasil perhitungan berbeda. ”Bisa lebih besar, juga berkurang,” cetusnya.

Jika hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kejaksaan akan gelar perkara. Sebagai langkah untuk menentukan tersangka. Tetapi, Dedi belum mau bicara soal tersangka karena tidak ingin mendahului proses penyidikan.

”Saat ini kami masih periksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kalau sudah ada tersangka, nanti kami akan sampaikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB menangani kasus ini berdasarkan temuan BPK. Dalam temuannya, diduga ada kelebihan pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung Asrama Haji dengan nilai mencapai Rp 1.170.816.830. Seperti rehabilitasi gedung untuk hotel dengan temuan Rp 373.115.542, gedung Mina Rp 235.957.012, gedung Safa Rp 242.920.236, gedung Arofah Rp 290.602.840, serta gedung PIH Rp 28.602.840. (dae)

Exit mobile version