Katada

Kasus Bandara Sekongkang, Kejati NTB akan Panggil Bupati Sumbawa Barat

Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin. (Istimewa)

Sumbawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi Bandara Sekongkang.

Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, jika ditemukan adanya keterlibatan bupati, maka penyidik akan memanggil dan memeriksanya.
“Kalau memang ada kaitannya, akan dipanggil. Buat enteng aja,” kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Bahkan, tim sudah turun memeriksa kondisi bandara.
“Masih berproses. Kami sudah turun cek lapangan. Kasus ini sudah Puldata dan Pulbaket,” tegasnya.

Nanang mengatakan, jika hasil penyelidikan ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi, maka langkah selanjutnya akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. “Kalau tidak, dihentikan,” cetusnya.

Dalam laporan masyarakat kepada Kejati NTB, diduga terjadi tindak pidana pada proses pembelian bandara dari pihak swasta, pengembangan infrastuktur bandara yang diduga mangkrak (total lost), proses pengadaan barang/jasa pengembangan bandara, pemeliharaan bandara, batalnya hibah kepada Kementrian Perhubungan, serta pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp500 juta oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Jumlah anggaran yang telah dikucurkan untuk pengembangan Bandara Sekongkang di luar pengadaan tanah. Di antaranya, perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan CV Geo Techno Design senilai Rp120 juta, biaya pengawasan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan CV Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp100.434.000, dan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan PT Istana Persahabatan Timur Rp7.012.130.000.

Selain itu, seluruh kegiatan peningkatan Bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi Studi Kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (Kementerian Perhubungan).

Hal ini dapat dilihat dari adanya biaya belanja jasa konsultansi Studi Kelayakan Bandara Sekongkang dari APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT Tambora Setia Jaya dengan nilai kontrak Rp149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT Amethys Utama sebesar Rp1.135.000.000, serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat. Berdasarkan informasi, Pemkab KSB dalam lima tahun terakhir ini atau sejak 2019 menerima uang sewa dari PT AMNT sebesar Rp500 juta. (ain)

Exit mobile version