Katada

Kasus Bank NTB Syariah dan DBHCHT Distanbun NTB Dihentikan, Kejati Bantah Ada Intervensi 

Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mataram, katada.id – Penyelidikan dugaan korupsi di Bank NTB Syariah dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beralasan tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

“Penyelidik Bank NTB Syariah, kami hentikan karena tidak perbuatan pidana. Tidak ada kerugian negara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Selasa (28/5).

Ely menerangkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mereka menyebutkan tidak ada kerugian dalam pembiayaan Bank NTB Syariah kepada para debitur.

“Yang sebut tidak ada kerugian negara adalah OJK. Kami juga tidak temukan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ely.

Kendati dihentikan, Ely memastikan kasus Bank NTB Syariah ini bisa dibuka lagi jika ada novum (bukti baru). “Kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi,” tegasnya.

Sementara, Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, pihaknya memeriksa debitur, pihak bank, dan OJK. Namun dari keterangan pihak terkait ini tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi. “Sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Riana selaku ketua tim penyelidikan mengatakan, dalam laporan pembiayaan Bank NTB Syariah diduga bermasalah. Setelah diselidiki pihaknya menemukan ada kredit macet. “Tapi setelah kita cek, agunan mereka di atas pinjaman dan jangka waktunya masih panjang, sehingga kami tidak temukan peristiwa pidana. Kredit juga sudah sesuai prosedur,” klaimnya.

Ia menepis bahwa penghentian kasus karena ada tekanan atau intervensi dari pihak luar. “Tidak ada yang kita periksa ini bisa intervensi. Desas desus yang kita dengar di luar memang ada cawe-cawe, ada intervensi, ini tidak benar. Kami transparansi dan tidak bisa diintervensi,” bantah Riana.

Jaksa Sebut Tidak Ada Bukti Kasus DBHCHT

Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB dihentikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, saat penyelidikan, pihaknya menyasar penggunaan DBHCHT Distanbun NTB untuk pengadaan mesin oven tembakau. “Setelah itu kami akhirnya naikan ke penyidikan dan kami minta ahli untuk memeriksa oven tembakau tersebut,” kata Ely.

Dari keterangan ahli, oven tembakau tersebut dibuat perusahaan lokal, dan ternyata semuanya sesuai spek dan jumlahnya. “Kami periksa sampai ke Lombok Timur dan kami tidak temukan alat bukti. Sehingga kami hentikan penyidikan ini,” ungkapnya.

Kejati NTB menghentikan kasus ini, lanjut Ely, demi kepastian hukum. Karena pihaknya tidak ingin status perkara ini ngambang.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada indikasi atau bukti baru kita buka lagi. Bisa buka lagi,” tegasnya. (ain)

Exit mobile version