Katada

Kasus Bank NTB Syariah Dihentikan, Prof Asikin: Aneh Saja karena Saya Ndak Pernah di BAP

Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin. (antaranews.com)

Mataram, katada.id – Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin menyoroti penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah.

Prof Asikin selaku pelapor merasa ada kejanggalan dalam penghentian kasus Bank NTB Syariah. “Aneh saja. Karena saya ndak pernah di BAP,” kata Prof Asikin dihubungi katada.id, Jumat (31/5).

Kejaksaan juga dinilai belum meminta keterangan ahli sebelum menghentikan kasus Bank NTB Syariah. “Saksi ahli hukum Perbankan belum pernah didengar,” ungkapnya.

Prof Asikin juga tidak yakin jika pembiayaan Bank NTB Syariah tidak ada dugaan tindak pidananya. “Kalau berani jaksa lakukan audit Forensik Financial, baru saya percaya,” desaknya.

Mengenai rencana melaporkan dugaan korupsi Bank NTB Syariah ke Kejaksaan Agung dan KPK, Prof Asikin mengaku bukan dirinya yang akan menyampaikan laporan, melainkan masyarakat. “Ada elemen masyarakat akan ke KPK. Bukan saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Prof Asikin melaporkan dugaan korupsi pembiayaan berkaitan dengan dana “sponsorship” Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah. Di antaranya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa dan dan dana pinjaman PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) senilai Rp 14 miliar.

Selain itu, Prof Asikin mengungkapkan juga temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB senilai Rp 24 miliar.

Kejati NTB Sebut Tidak Ada Peristiwa Pidana

Penyelidikan dugaan korupsi di Bank NTB Syariah karena Kejati NTB tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

“Penyelidik Bank NTB Syariah, kami hentikan karena tidak perbuatan pidana. Tidak ada kerugian negara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (28/5).

Ely menerangkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mereka menyebutkan tidak ada kerugian dalam pembiayaan Bank NTB Syariah kepada para debitur.

“Yang sebut tidak ada kerugian negara adalah OJK. Kami juga tidak temukan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ely.

Kendati dihentikan, Ely memastikan kasus Bank NTB Syariah ini bisa dibuka lagi jika ada novum (bukti baru). “Kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi,” tegasnya.

Bantah Ada Cawe-cawe 

Sementara, Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, pihaknya telah memeriksa debitur, pihak bank, dan OJK. Namun dari keterangan pihak terkait ini tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi. “Sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Riana selaku ketua tim penyelidikan mengatakan, dalam laporan pembiayaan Bank NTB Syariah diduga bermasalah. Setelah diselidiki pihaknya menemukan ada kredit macet. “Tapi setelah kita cek, agunan mereka di atas pinjaman dan jangka waktunya masih panjang, sehingga kami tidak temukan peristiwa pidana. Kredit juga sudah sesuai prosedur,” klaimnya.

Ia menepis bahwa penghentian kasus karena ada tekanan atau intervensi dari pihak luar. “Tidak ada yang kita periksa ini bisa intervensi. Desas desus yang kita dengar di luar memang ada cawe-cawe, ada intervensi, ini tidak benar. Kami transparansi dan tidak bisa diintervensi,” bantah Riana. (ain)

Exit mobile version