Kasus Bansos Bima, Andi Sirajudin Dituntut 3 Tahun Penjara, Ismud dan Sukardin Dituntut Lebih Rendah

0
Terdakwa Andi Sirajudin (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.

Mataram, katada.id – Tiga terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima dituntut dengan hukuman berbeda, Senin (27/3/2023). Terdakwa Andi Sirajudin dituntut 3 tahun penjara.

”Menuntut terdakwa Andi Sirajudin dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Heri Saputra

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima ini dituntut juga membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Ismud dan Sukardin dituntut lebih rendah. Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Ismud selaku mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima dan Sukardin selaku pendamping bansos dituntut juga membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, Penasihat Hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan menegaskan, pihaknya akan mengajukan pledoi. Mengenai tingginya tuntut JPU terhadap kliennya, ia enggan mengomentari lebih jauh. ”Itu hak penuntut umum, namun juga akan sampaikan di pledoi apa saja yang menjadi fakta persidangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.

Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.

Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here