MATARAM-Polda NTB menggenjot lagi penanganan kasus pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) 2014 Kabupaten Bima. Beberapa saksi telah diperiksa, salah satunya M. Yasin.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus memeriksa Yasin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan menantu mantan Bupati Bima H. Syafrudin itu dibutuhkan untuk pengembangan tersangka lain.
“Yasin sudah kami periksa beberapa waktu lalu. Ya, sebagai saksi,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat kepada wartawan, Selasa (17/9).
Ia menerangkan, saat proyek bergulir saksi Yasin selaku pihak yang mengerjakan pengadaan baju. Saksi meminjam perusahaan Ahmad Jaelani.
“Yasin ini disebutkan juga dalam putusan terdakwa Rusydi. Apakah dia terlibat, kita lihat kesimpulan penyidikan nanti,” terangnya.
Selain Yasin, polisi juga memanggil Jaelani. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan. “Kami panggil lagi. Sudah kami keluarkan panggilan kedua,” akunya.
Sebagai pengingat, perkara BBGRM dengan terpidana H Rusydi telah berkekuatan hukum tetap. Hakim Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Meski telah inkrah, perkara ini masih menyisakan beberapa hal yang harus dan wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polda NTB selaku institusi yang menangani perkara ketika berada di tingkat penyidikan.
Sebagai mana dalam putusan kasasi bernomor 924 K/PID.SUS/2018, hakim agung memerintahkan agar melakukan penuntutan secara terpisah terhadap pihak lain yang terlibat.
Sebagai informasi, perkara ini menjerat mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, H Rusydi. Ia divonis bersalah dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam vonis itu, hakim memutuskan penggantian kerugian negara Rp 166 juta dibebankan kepada rekanan, Yasin dan Jaelani. Hakim menyebutkan dua orang tersebut yang mendapat keuntungan dari proyek pengadaan baju. Sebab, duit Rp 692 juta masuk ke rekening dua rekanan tersebut. diketahui, pengadaan baju ini pagu anggarannya Rp 729 juta dan dikerjakan PT Jaya Priangan dengan nilai penawaran Rp 692 juta. (dae)