Katada

Kasus dana desa Desa Sesait, jaksa panggil mantan kades hingga bendahara

Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan.

Mataram, katada.id – Kejari Mataram mulai memanggil beberapa saksi terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Tim kejaksaan meminta klarifikasi perangkat desa yang menjabat pada tahun 2019. Di antaranya Sekdes Sesait, Bendarahara, mantan Kasi Kesra hingga mantan Kades Sesait.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan dihubungi katada.id via telepon, Selasa (23/6). Ia menerangkan, pihaknya masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak. ’’ (Pihak terkait) sedang kami lakukan klarifikasi,’’ katanya.

Kalrifikasi pihak terkait itu sudah dimulai dari Senin (22/6). Beberapa orang sudah dimintai keterangan mengenai anggaran di Desa Sesait tersebut. ’’Kami masih lakukan pengumpulan keterangan dan data-data,’’ tambahnya.

Sebagai informasi, laporan dugaan penyimpangan dana desa ini disampaikan Kades Sesait Susianto. Ia melaporkan pengelolaan dana desa tahun 2019, atau sebelum Susianto menjadi kades.

Pengelolaan dana desa itu menjadi temuan Inspektorat Lombok Utara. Karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana desa Rp2 miliar itu belum disampaikan.

Pada saat Susianto disertijab menjadi kades tanggal 20 Januari 2020 lalu, ia tidak pernah menerima LPJ penggunaan anggaran tahun 2019. Akibatnya Desa Sesai mendapatkan teguran dari Bupati.

Diuraikan dalam laporan tersebut, desa desa Rp2 miliar digunakan untuk proyek widen peresean Rp640 juta, pembukaan jalan baru Rp420 juta, pembenahan Polindes, item kegiatan lainnya. (one)

Exit mobile version