Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi dana desa Malaju, Kecamatan Kilo dengan tersangka AH (51) sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kejari Dompu menyatakan berkas mantan Kades Malaju itu tidak ada kekurangan lagi.
Hal yang sama juga untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Mangge Asi dengan tersangka mantan Bendahara Desa FL (26). Jaksa menyatakan berkas tersangka sudah lengkap. ’’Dua tersangka sudah kami tahan,’’ kata Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Dompu Ipda Rusnadin, Kamis (1/10).
Untuk kasus dana desa Mangge Asi, selain FL, penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu menetapkan juga mantan Kades SH sebagai tersangka. ’’Kalau tersangka SH masih kami cari keberadaannya,’’ ungkap dia.
Setelah kedua tersangka ditahan, ia menegaskan, pihaknya tidak akan menunda proses hukumnya. Dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan.
’’Kami tetap melakukan upaya serius, dengan penuh komitmen menyelesaikan kasus korupsi di Kabupaten Dompu,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, anggaran di dua desa itu digunakan untuk proyek fisik. Tetapi dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.
Pada 2017 lalu, Desa Mangge Asi mendapat gelontoran anggaran dana desa Rp Rp1,6 miliar. Sedangkan untuk Desa Malaju, Kecamatan Kilo Rp 1,4 miliar.
Khusus Desa Mangge Asi, ada dugaan penyimpangan anggaran Rp 700 juta pada tahun 2016. Anggaran itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang saat ini kepala desa dijabat oleh SU. Atas persoalan itu, SU diberhentikan pada tahun 2017.
Sementara, di Desa Malaju Inspektorat menemukan ada sebanyak Rp 200 juta yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. (rif)