Bima, katada.id – Penyidik Polres Bima menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lewintana, Ibrahim Muhammad sebagai tersangka.
Polisi juga telah menahan Ibrahim di Rutan Polres Bima, Kamis (3/6). “Setelah dilakukan pemeriksaan kami dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.
Ia menjelaskan tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bima terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan. “Selanjutkan kami akan periksa saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tim Reskrim Polres Bima yang diback up tim Puma menjemput paksa mantan Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Ibrahim Muhammad sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (2/6).
Kades periode 2012-2018 dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali terkait kasus korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menjelaskan mantan Kades Lewintana dijemput paksa. Karena yang bersangkutan dua kali tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi.
Ibrahim akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Lewintana tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp386.747.545.
“Dia dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim
Polres Bima untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ibrahim diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (izl)