Katada

Kasus Dana Desa Sesait, kejaksaan periksa Ketua BPD

Ilustrasi. (net/google)

Lombok Utara, katada.id – Kejari Mataram memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesait, Kabupate Lombok Utara. Pemanggilan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2019 lalu.

Selain Ketua BPD, penyidik bidang pidana khusus Kejari Mataram memanggil juga Wakil Ketua BPD dan dua anggota BPD. ’’Kita minta keterangan sebagai saksi. Yang sudah diklarifikasi Ketua BPD, wakil ketua dan dua anggota,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan, Jumat (3/7).

Menurutnya, para pihak yang dipanggil karena mengetahui pengelolaan dana desa. Sebab, mereka hadir saat pembahasan perubahan APBDes pada November 2019 lalu.

Ketua BPD Sesait, Wakil Ketua BPD, dan dua anggota BPD. ”Mereka yang dipanggil ini hadir pada pembahasan perubahan APBDes Sesait tahun 2019, November lalu,”  ungkapnya.

’’Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkapkan apakah ada tindak pidana pada penggunaan dana desa tersebut,’’ terangnya.

Sebelumnya juga tim kejaksaan meminta klarifikasi perangkat desa yang menjabat pada tahun 2019. Di antaranya Sekdes Sesait, Bendarahara, mantan Kasi Kesra hingga mantan Kades Sesait.

Sebagai informasi, laporan dugaan penyimpangan dana desa ini disampaikan Kades Sesait Susianto. Ia melaporkan pengelolaan dana desa tahun 2019, atau sebelum Susianto menjadi kades.

Pengelolaan dana desa itu menjadi temuan Inspektorat Lombok Utara. Karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana desa Rp2 miliar itu belum disampaikan.

Pada saat Susianto disertijab menjadi kades tanggal 20 Januari 2020 lalu, ia tidak pernah menerima LPJ penggunaan anggaran tahun 2019. Akibatnya Desa Sesai mendapatkan teguran dari Bupati.

Diuraikan dalam laporan tersebut, desa desa Rp2 miliar digunakan untuk proyek widen peresean Rp640 juta, pembukaan jalan baru Rp420 juta, pembenahan Polindes, item kegiatan lainnya. (ham)

Exit mobile version