Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 digenjot. Kejati NTB telah menaikan penanganannya ke tahap penyidikan. Artinya, selangkah lagi kejaksaan akan segera menetapkan tersangka.
Hal itu dibenarkan Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. ’’Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,’’ ungkap Efrien, Senin (13/6/2022).
Sebelum menaikan ke tahap penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah meminta keterangan pihak terkait. Diantaranya, pejabat BPKAD dan Dikpora Dompu, pengurus KONI Dompu dan mantan Ketua KONI NTB.
Dari rangkaian penyelidikan itu, jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga disimpulkan untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan. ’’Sekarang kami sedang perkuat bukti,’’ ujarnya.
Salah satunya dengan menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Di dua instansi itu, tim menyita dokumen penting berkaitan dengan dana hibah KONI Dompu.
Mengenai tersangka, Efrien mengatakan, sejauh ini penyidik belum menetapkan siapapun menjadi tersangka. ’’Belum ada tersangka,’’ terangnya.
Kendati demikian, penyidik sudah menemukan gambaran calon tersangka. Tetapi, jaksa masih memperkuat alat bukti terlebih dahulu sebelum menjadikan seseorang sebagai tersangka. ’’Kalau bukti sudah kuat, segera ditetapkan tersangka,’’ tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana hibah yang dianggarkan ke KONI Dompu. Dari tahun 2018 hingga 2021, KONI Dompu disebut menerima dana hibah Rp10 miliar lebih. (sm)