Bima, katada.id – Penyidik Polres Bima Kota bersama Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto Akcheryan Matondang menerangkan bahwa pemeriksaan seluruh penerima dana KUR sebanyak 1.634 orang yang terdiri dari petani dan peternak telah selesai.
“Setelah pemeriksaan saksi rampung, selanjutnya kami menunggu hasil audit dari BPKP NTB,” terangnya dihubungi wartawan, Selasa (24/12).
Hasil audit kerugian negara tersebut menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Setelah hasilnya keluar, kami akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Franto.
Sebagai informasi, kasus dana KUR BNI ini mencuat pada tahun 2022. Itu terungkap setelah laporan dari penerima KUR mencurigai adanya pemotongan jatah dana, nama penerima fiktif, dan dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur perbankan.
Dana KUR senilai Rp 39 miliar yang disalurkan pada 2019 itu diperuntukkan bagi petani dan peternak di Kabupaten Bima. Dalam pelaksanaannya, terdapat 12 koordinator, beberapa di antaranya merupakan mantan anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat perbankan, yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. (rl)