Katada

Kasus Dana KUR BNI Mataram, Pejabat Kementan Sebut Moeldoko Hadiri Penandatanganan PKS di Rumah Wabup Lotim

Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megawati menjadi saksi untuk terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/3/2023).

Mataram, katada.id – Sidang perkara korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BNI Mataram menghadirkan saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (6/3/2023).

Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati menjadi saksi untuk terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham di Pengadilan Tipikor Mataram.

Indah mengaku Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko ikut menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)  penyaluran KUR pembiayaan budi daya tanaman pertanian untuk petani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung di rumah Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Rumaksi tahun 2020 lalu.

Saat itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) hadir dalam penandatanganan PKS antara BNI dengan PT Sumba Moelti Agriculture (SMA). “Iya, (Moeldoko) hadir,” ungkap Indah di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Eks Kepala BNI Mataram Akali Pencairan Dana KUR hingga Rugikan Negara Rp29,6 Miliar

Selain Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP HKTI, Indah juga turut hadir bersama terdakwa Amiruddin saat masih menjabat sebagai Kepala BNI Cabang Mataram, pihak BNI Pusat, dan PT SMA yang melakukan penandatanganan PKS sebagai perusahaan penjamin pasar (offtaker) dalam penyaluran KUR untuk petani di Lombok periode 2020 sampai 2021.

Hakim pun mempertanyakan perihal adanya informasi dari saksi lain perihal Moeldoko meminta ke BNI dan Indah membantu agar PT SMA bisa menjalankan program penyaluran KUR untuk petani di Lombok. “Tidak ada soal itu. Tidak ada hal yang pokok dalam pertemuan di rumah ketua HKTI itu, biasa saja, bahas KUR itu,” bantahnya.

Hakim menanyakan juga perihal kedatangan Indah ke Kantor PT BNI Cabang Mataram bersama terdakwa Lalu Irham dalam kapasitas sebagai bendahara HKTI NTB, perwakilan PT SMA, dan pihak perusahaan asuransi bertemu dengan terdakwa Amiruddin.

Baca juga: Kejati NTB Periksa Wabup Lombok Timur terkait Kasus Korupsi Dana KUR BNI

Dalam pertemuan itu, hakim mempertanyakan peran Indah yang memperkenalkan seluruh yang hadir kepada terdakwa Amiruddin dan memberikan rekomendasi PT SMA sebagai offtaker dalam program penyaluran KUR tersebut.

Menjawab hakim, Indah menyatakan dirinya tidak pernah melakukan hal demikian. Ia datang hanya memberikan sosialisasi tentang penyaluran KUR untuk petani. “Sesuai tugas, saya hanya sosialisasikan soal KUR ini saja. Kalau dengan mitra (offtaker), kami tidak boleh, karena itu business to business,” ujarnya.

Iapun menjelaskan perihal status penyalur dalam menggandeng offtaker. Persoalan itu, jelas dia, ada diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019. “Untuk menjadi offtaker itu harus ada syarat khusus yang diikuti. Minimal 2 tahun berusaha, perusahaan sehat, sertifikasi ada. Izin usaha ada, dari Kemendag mungkin ya, tidak tahu saya. Itu ada diatur dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2019,” beber Indah.

Baca juga: Korupsi ADD Rp224 Juta Buat Judi Online, Mantan Bendahara Desa di Lotim Dituntut 6 Tahun Penjara 

Hakim turut mempertanyakan pertemuan Indah dengan kedua terdakwa di Jakarta. Indah pun membenarkan Amiruddin dan Lalu Irham mendatangi diriya di kantor kementerian.

“Saat ada masalah itu baru mereka temui saya di kantor. Saat penyaluran dan pencairan tidak pernah. Pertemuan itu hanya sekadar mendengar curhat dari terdakwa,” ujarnya.

Mendengar kesaksian Indah, hakim merasa ada hal yang ditutupi. Hakim turut menilai keterangan Indah banyak yang tidak konsisten. Jawaban yang telah diberikan ke penuntut umum berbeda dengan jawaban kepada penasihat hukum terdakwa. Begitu juga perbedaan keterangan antara Indah dengan saksi sebelumnya dari pihak BNI.

Karena itu, hakim meminta agar penuntut umum dapat menghadirkan kembali Indah sebagai saksi bersama dengan saksi lain dari PT BNI. “Keterangan Ibu Indah harus dikonfrontir lagi dengan saksi sebelumnya, Pak Budi dari PT BNI itu. Kepada penuntut umum dipersilakan untuk bisa menghadirkan kedua saksi dalam sidang agenda Senin (13/3) pekan depan,” ujar Ketut Somanasa.

Baca juga: Diperiksa Jaksa, Bupati Lotim dan Sekda NTB Irit Bicara, Ali BD Blak-Blakan terkait Kasus Tambang Pasir Besi

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa Amiruddin bersama-sama dengan Lalu Irham merugian negara berdasarkan hasil hitung BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar. (ain)

Exit mobile version