Katada

Kasus Dana KUR di NTB, Mantan Kepala Bank BNI Dituntut 14 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Mataram Amirudin saat di persidangan.

Mataram – Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Mataram Amirudin dituntutan 14 tahun dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani di Lombok Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut mantan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan hukuman yang sama, yakni 14 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Fajar Alamsyah Malo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis malam (22/6). Terdakwa Amirudin lebih dulu menjalani persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amirudin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Fajar dalam tuntutannya.

JPU juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 7,9 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Lalu Irham Rafiudin Anum menjalani persidangan usai Amirudin. ”Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Fajar.

Terdakwa Lalu Irham dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp27,7 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Menurut JPU, Lalu Irham dituntut membayar kerugian negara karena dinilai dari kredit yang dicairkan Rp29,6 miliar. Seharusnya anggaran tersebut diperuntukkan bagi 779 petani jagung di Lotim. Namun dana KUR tersebut tidak disalurkan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari anggaran yang dicairkan, Lalu Irham membayarkan klaim asuransi sebanyak 60 debitur Rp1,4 miliar. Kemudian, pelunasan 14 debitur (petani) Rp 476 juta, dan dana yang masih ada pada rekening debitur Rp 7,9 juta. “Tuntutan uang pengganti terdakwa Lalu Irham dihitung dari jumlah kredit yang dicairkan sebesar Rp29,6 miliar, lalu dikurangi penggunaan dana kredit tersebut, sehingga terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp27,7 miliar,” sebutnya.

Dalam tuntutan JPU, dua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari uraian tuntutan JPU, penyaluran dana KUR berawal dari adanya kerja sama antara bank PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA. Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lotim. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani pada September 2020. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lotim H Rumaksi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 29,6 miliar. Itu muncul dari penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran dan pembelian alat pertanian yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. (ain)

Exit mobile version