Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Peristiwa hukumnya ada,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9).
Meskipun statusnya sudah naik, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025 yang diselidiki berdasarkan surat perintah nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga anggota dan pimpinan DPRD NTB.
Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, serta beberapa anggota dewan lain seperti Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi, Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih.
Penyidik juga memeriksa pejabat Pemprov NTB, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Ahmad Nursalim. (*)