MATARAM-Kasus dugaan korupsi proyek bank sampah berlanjut. Kejati NTB berancang-ancang untuk menaikkan penanganan ke tingkat penyelidikan.
Langkah itu diambil setelah tim Intelijen Kejati NTB menganalisa laporan tersebut. Hasil telaah kejaksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan pekan depan akan diterbitkan sprinlid(surat perintah dimulainya penyelidikan),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (19/9).
Untuk menindaklanjuti laporan itu, jaksa mengagendakan pemanggilan para pihak terkait. Diantaranya, pelapor, pelaksana proyek maupun pihak pemerintah. ”Ini ditangani Intelijen. Mengenai klarifikasi pihak terkait, ya sekitar dua pekan lagi,” terangnya.
Sedikit diulas, proyek bank sampah ini turun melalui Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Bank Sampah Bintang Sejahtera selaku pengelola mengajukan anggaran Rp 1,7 miliar. Tapi yang disetujui Rp 1,5 miliar.
Anggaran itu untuk kebutuhan beberapa item kegiatan. Misalnya pelatihan manajemen usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat Rp 247.500.000, pendampingan 50 bank sampah senilai Rp 97.500.000. Aplikasi online bank sampah senilai Rp 125.000.000. Bantuan untuk 50 kelompok Bank Sampah binaan masing-masing Rp 10.000.000, total menjadi Rp 500.000.000.
Ditambah lagi, item pengadaan kuda pengangkut sampah Rp 100 juta, bantuan sarana dan prasarana Rp 15.600.000 untuk 50 kelompok dengan total Rp 780.000.000. Bantuan ini berupa gudang, gerobak, karung, timbangan. Dari total pengajuan Rp 1,7 miliar setelah dirasionalisasi menjadi Rp 1,5 miliar. Bantuan itu tersebar untuk 50 kelompok di Pulau Lombok. (dae)