Bima, katada.id – Dermaga Waduruka di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibangun tahun 2018 masih terbengkalai.
Proyek yang dikerjakan saat Mohammad Rum menjadi Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini mangkrak.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga ini dikerjakan tahun 2018 menggunakan APBD NTB. PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 4,52 miliar. Namun pengerjaannya dihentikan di tengah jalan. Sehingga anggaran yang dicairkan hanya termin pertama sebesar Rp 2,71 miliar.
Penghentian dilakukan karena PT Ambalat Jaya Abadi gagal menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga rampung. Atas keterlambatan itu rekanan didenda Rp 286,75 juta
Karena diduga bermasalah, pembangunan Dermaga Waduruka diusut Ditreskrimsus Polda NTB mulai tahun 2019. Sejumlah pejabat BPBD NTB dan kontraktor telah dimintai keterangan.
Baca juga: Bayar kerugian negara dermaga Waduruka Bima, rekanan jaminkan sertifikat tanah
Selain itu, tim Ditreskrimsus juga sudah turun cek fisik Dermaga Waduruka. Namun hingga saat ini, penanganannya belum memunculkan tersangka.
Polda NTB malah menyerahkan penanganan ke Inspektorat NTB untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Saat ini, proses penanganan masih berlanjut di inspektorat.
Kabid Humas Polda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Waduruka belum merespon. Pesan singkat WhatsApp belum dibalas dan masih centang dua abu.
Sementara itu, Pj Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan bahwa penanganan kasus Dermaga Waduruka Bima masih berproses di Inspektorat NTB. ”Masih (ditangani),” katanya singkat, Senin (22/4).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka Jadi Prioritas Polda NTB
Sebelumnya, rekanan pembangunan dermaga Waduruka, Kabupaten Bima mencicil pembayaran kerugian negara Rp 286 juta lebih. PT Ambalat Jaya Abadi selaku pemenang proyek miliaran rupiah itu menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pembayaran kerugian negara.
Hal itu disampaikan saat Ibnu Salim menjadi Inspektur Inspektorat NTB. Ia mengaku kontraktor sudah menyerahkan sertifikat tanah. Tetapi ia belum mengetahui tanah yang dijaminkan itu bisa menutupi kerugian negara tersebut.
’’Kita hitung dulu. Bisa saja jaminan tanah ini melebih kerugian negara atau sebaliknya kurang,’’ terangnya.
Baca juga: Kebut Kasus Dermaga Waduruka, Polda NTB Turun Cek Fisik Lagi
Ia menjelaskan, jika nantinya kontraktor belum bisa mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK, maka tanahnya akan dilelang. Itu untuk menutupi pembayaran kerugian negara. ’’Terpenting kontraktor punya itikad baik untuk membayar kerugian negara ini,’’ tandasnya.
Baca juga: Polda NTB Pastikan Penyelidikan Dermaga Waduruka Berlanjut
(ain)