Jakarta, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Barang bukti yang disita meliputi uang total US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, kendaraan, dan properti.
“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9).
Budi menambahkan bahwa dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai nilai yang cukup besar, dengan perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Saksi lain yang juga dimintai keterangan adalah Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. (*)











