Kasus Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Panggil Dua Pejabat PUPR Sumbawa

0
Gedung kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua pejabat Pemkab Sumbawa terkait pengadaan lahan MXGP di Samota tahun 2023.

Keduanya merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa. Yakni M Jalaludin dan Agusfian.

Saat pengadaan lahan MXGP, Jalaludin bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan M Jalaludin, sedang Agusfian selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.

Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya membenarkan ada dua pejabat Pemkab Sumbawa yang dipanggil dalam kasus pengadaan lahan MXGP. “Kami sudah terima surat panggilan dari Kejati NTB dsn dua pejabat tersebut akan diklarifikasi di Kejari Sumbawa, Senin (23/9),” ungkap Made dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9).

Ia mengaku telah meneruskan surat panggilan kepada para pihak. Made berharap dua pejabat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan ini. “Kita harus sama-sama menghormati proses hukum. Kami pasti tetap kooperatif,” ungkapnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, dua pejabat akan dimintai klarifikasi kaitan dengan pengadaan lahan MXGP. “Kasus ini masih penyelidikan, kalau ada yang dipanggil sifatnya masih permintaan klarifikasi saja,” terang Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa Asrul Sani dan Ahmad Zulfikar yang merupakan anak mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dahlan (Ali BD), Rabu (4/9).

Kejaksaan meminta keterangan keduanya karena mereka tercatat sebagai pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkab Sumbawa.

Selain keduanya, kejaksaan juga memeriksa mantan Sekda Sumbawa Hasan Basri dan Abdul Azis, pemilik lahan yang dibeli Ali BD.

Kejati NTB juga telah memeriksa kepala Dinas Pariwisata Sumbawa, Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbawa, mantan Sekda Sumbawa, dan Kabag Pembangunan.

Lima pejabat ini menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Mereka diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Pidsus, Selasa (3/9).

Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa membeli lahan 70 hektare di kawasan Samota tahun 2022 dengan harga Rp 53 miliar untuk keperluan pembangunan Sirkuit MXGP 2022. Lahan tersebut dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, atau yang akrab disapa Ali BD. Kini lahan tersebut menjadi aset milik Pemkab Sumbawa.

Sayangnya, pengadaan lahan yang kini jadi sirkuit MXGP tersebut terkesan sia-sia. Karena tahun ini gelaran MXGP batal dihelat di Samota. Padahal, hajatan pengadaan lahan itu untuk gelaran MXGP 5 tahun ke depan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here