Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Empat Kapal Kayu Bima Rp3,9 Miliar Naik Penyidikan

0
Pengadaan empat unit kapal di Kabupaten Bima diduga menyimpang. (Foto: Istimewa)

Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar kini masuk tahap penyidikan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol, Artanto, beberapa hari lalu. “Iya, penanganan kasus ini sudah masuk penyidikan dan Senin (16/1) kemarin dilakukan gelar perkara dalam rangka evaluasi perkembangan penyidikan,” ungkap Artanto.

Dari hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, penyidik kini mendapat perintah untuk secara intens memperkuat bukti.

”Dalam tahap penyidikan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka. Perintah untuk secara intens melengkapi bukti pun menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka,” terangnya.

Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan Abubakar selaku PPK pengadaan kapal; Saeful Arif selaku Konsultan Perencana dan Pengawas; dan H Mahmud selaku Pelaksana Lapangan.

Selain mereka, penyelidik juga memanggil dan meminta keterangan Direktur CV. Sarana Fiberindo Mandiri, Zaenal Abidin selaku rekanan pelaksana proyek.

Jadi Temuan BPK

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Pengadaan empat kapal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Proyek dengan anggaran Rp3.988.285.538 terdapat penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan. Yaitu, jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Pengadaan empat unit kapal ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kapal ini selama 132 hari kalender sampai dengan 15 Desember 2021. Kontrak tersebut mengalami perubahan, yaitu tambah/kurang volume pekerjaan sesuai dengan Contract Change Order (CCO) 6 Desember 2021. Kendati demikian, tidak ada perubahan waktu pelaksanaan kontrak.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 11/SFM/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Meski pekerjaan rampung, pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ditemukan permasalahan. BPK NTB mengendus ada sederet item pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan BPK, reviu atas dokumen pembayaran diketahui pekerjaan telah dibayar 100 persen atau senilai Rp3.988.285.538. Pembayaran terakhir dengan SP2D No. 11219/LS/2021 tertanggal 23 Desember 2021 senilai Rp199.414.276, yaitu pembayaran Termin III (5 persen).

Untuk pembayaran termin III tersebut, CV Sarana Fiberindo Mandiri menyerahkan jaminan pemeliharaan pengadaan barang senilai Rp199.414.276. Jaminan dikeluarkan oleh PT AJP dengan masa berlaku 180 hari kalender sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 19 Juni 2022.

Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) klausul Nomor 45.4 menyatakan bahwa masa garansi kapal selama 365 hari kalender sejak serah terima barang. Sedangkan jaminan CV Sarana Fiberindo Mandiri hanya 180 hari kalender atau jauh di bawah jangka waktu atau masa pemeliharaan hasil pekerjaan.

Reviu lebih lanjut atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pada tanggal 22 Desember 2021 pekerjaan belum selesai 100 persen. Terdapat pekerjaan yang belum selesai senilai Rp170 juta sesuai dengan daftar pekerjaan yang belum terlaksana.

Pekerjaan yang belum selesai, di antaranya pekerjaan pengecatan senilai Rp52.626.674, pengadaan fasilitas ruang kapal senilai Rp20.736.525, dan pekerjaan lain-lain senilai  Rp96.636.800.

Namun demikian, pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dan dibayarkan 100 persen. Sebagai syarat pembayaran, PPK membuat Surat Permohonan ke PT Bank NTB Syariah KC untuk melakukan blokir saldo rekening CV Sarana Fiberindo Mandiri senilai Rp170 juta.

Saldo yang diblokir adalah saldo pencairan dana termin II, bukan saldo retensi 5 persen. Namun demikian, rekening tersebut diblokir setelah CV Sarana Fiberindo Mandiri mencairkan termin II senilai Rp1.395.899.938.

Pembayaran itu diduga melabrak Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Karena pekerjaan belum selesai 100 persen dan belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam SKKK.

Selain itu, CV Sarana Fiberindo Mandiri juga tidak menyerahkan jaminan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Demikian juga dengan pembayaran termin III, pembayaran tetap dilakukan walaupun pekerjaan belum selesai 100 persen. Jaminan pemeliharaan barang yang diserahkan CV Sarana Fiberindo Mandiri tidak sesuai ketentuan.

Pelaksanaan pekerjaan fisik kapal telah selesai seminggu sebelum peluncuran kapal pertama kali, 25 Februari 2022. Peluncuran pertama kali dilakukan pada 27 Januari 2022 untuk dua unit kapal.

Tetapi berdasarkan Berita Acara Sea Trial dan Berita Acara Inclining Test diketahui pekerjaan fisik kapal selesai pada tanggal 29 Januari 2022. Sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak berakhir pada tanggal 15 Desember 2021.

CV Sarana Fiberindo Mandiri terlambat 45 hari kalender, yaitu dari 15 Desember 2021 sampai dengan 29 Januari 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan. Besarnya denda keterlambatan yang harus dikenakan kepada CV Sarana Fiberindo Mandiri adalah senilai Rp163.157.135.

Untuk mengetahui kesesuaian kuantitas hasil pekerjaan dengan kontrak, BPK melakukan pemeriksaan fisik atas empat unit kapal yang berada di tiga kecamatan. Yaitu dua unit di Kecamatan Sape, satu unit di Kecamatan Bolo, dan satu unit di Kolo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Di antaranya pekerjaan pengecatan anti rayap ruang palka dan pekerjaan pemasangan balok dan lantai papan geladak. Total kekurangan volume pekerjaan senilai Rp273.269.212.

Hasil pemeriksaan fisik atas empat unit kapal hasil pengadaan diketahui bahwa pekerjaan pemasangan Mesin Genset 6000 watt senilai Rp50.600.000 tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Mesin Genset yang terpasang adalah Merk Jiang Dong (JD7800GF – LDE) dengan daya 4,5 kw (4.500 watt). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here