Katada

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Bima Naik Penyidikan

Kantor Kejati NTB.

Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlanjut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah meningkatkan penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati naik penyidikan, namun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB belum menetapkan tersangka.

Informasi yang himpun media ini, Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh memimpin gelar perkara yang berlangsung, Selasa (3/10). Kesimpulannya, kejaksaan memutuskan untuk menaikan status penanganannya ke tahap penyidikan umum tanpa tersangka.

“Kasus penyertaan modal sudah dinaikan ke penyidikan,” kata salah seorang sumber media ini.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dipanggil, Senin (19/6). Selain itu, kejaksaan juga memeriksa Sekda Bima HM Taufik Hak dan Kepala BPKAD Bima Ande Linggi Ardi.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrie Saputera akan mengecek terlebih dahulu kepada bagian Pidsus yang menangani kasus tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB 20 Februari lalu. Dalam salinan laporannya, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar terhadap delapan BUMD. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp 7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp 11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022

Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar,  PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (ain)

Exit mobile version