Bima, katada.id – Polres Bima terus menyelidiki kasus dugaan malapraktik yang menimpa Arumi Aghnia Azkayra, balita berusia 16 bulan, hingga menyebabkan amputasi salah satu tangannya.
Hingga kini, 17 saksi telah diperiksa, termasuk Direktur Utama (Dirut) RSUD Bima drg Ihsan, RSUD Sondosia, serta sejumlah tenaga medis dari kedua rumah sakit dan Puskesmas Bolo.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa 17 saksi dari Puskesmas Bolo, RS Sondosia dan RSUD Bima. Sampai saat ini kami masih menyusun laporan hasil penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Bima, Abdul Malik, Kamis (19/6).
Menurut Malik, setelah laporan hasil penyelidikan selesai, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk meminta rekomendasi terkait kelanjutan penanganan kasus ini.
“Setelah laporan rampung, kami akan mengirimkan permohonan ke MDP. Dari situ akan direkomendasikan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Saksi yang telah dimintai keterangan meliputi Dirut RSUD Bima, dokter, dan perawat. Kepala Puskesmas Bolo, dokter, dan perawat. Dari RSUD Sondosia, Direktur Utama, dokter, dan perawat juga turut diperiksa.
“Fokus kami saat ini masih pada prosedur standar operasional (SOP) penanganan medis,” tambah Abdul Malik.
Sebagai informasi, Arumi diduga menjadi korban dugaan malapraktik Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, April lalu. Keluarganya melaporkan dugaan malapraktik itu ke Polres Bima, Senin (21/4).
Dugaan malapraktik itu membuat tangan kanan Arumi bengkak dan bernanah hingga jari-jarinya terancam tidak berfungsi dengan baik. (red)