Katada

Kasus Dugaan Penipuan oleh Ketua KPU Lombok Tengah Berlanjut ke Proses Hukum

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata. (Dok Tribratanewsntb)

Lombok Tengah, katada.id – Polres Lombok Tengah melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan. Menyusul mediasi antara korban Rhofa Hanifa Robbany Zhen dengan Hendri tidak mencapai kesepakatan damai.

Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata menegaskan bahwa kasus tersebut berlanjut. “Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Jadi, kasus ini kami lanjutkan,” ujarnya dalam keterangannya, beberapa hari lalu.

Selama proses penanganan, polisi telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dan pelapor Rhofa. Meskipun sudah ada aduan, status penanganan saat ini belum berlanjut menjadi laporan polisi resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

“Kami menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi agar bisa menjadi dasar bagi kami dalam melanjutkan proses hukum,” terang Lalu Brata.

Kasus dugaan penipuan ini terkait dengan proyek pengadaan semen yang melibatkan CV Tiga Sakti milik Rhofa dengan Biro Kesra Setda NTB dan CV Puningga selaku penyuplai semen.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.  Hendri menjanjikan keuntungan 50 persen kepada Rhofa dari pengadaan tersebut. Namun, Rhofa mengaku mengalami kerugian sebesar Rp431 juta akibat janji yang tidak terpenuhi oleh Hendri Harliawan.

Dalam laporan tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan diduga menipu pengusaha asal Jawa Barat Rhofa sebesar Rp 431 juta.

Kejadian itu bermula saat Rhofa diperkenalkan oleh Alex dengan Ketua KPU Loteng. Saat itu, dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB senilai Rp 1,2 Miliar.

Korban kemudian menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti selaku pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dan CV Puningga selaku penjual/penyuplai semen. Dari kerja sama itu korban dijanjikan keuntungan 50 persen dari laba bersih hasil keuntungan.

Karena percaya, korban mengirim uang kepada Hendri dan Alex sebagai pembayaran awal pada Februari 2024. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali dengan total Rp 431 juta. Namun dokumen proyek pengadaan semen di Biro Kesra itu belakangan diduga palsu. Korban pun menghubungi Hendri dan Alex, namun keduanya terkesan menghindar, sehingga kasus dugaan penipuan dilaporkan ke polisi. (din)

Exit mobile version