Kasus Dugaan Penipuan yang Seret Ketua KPU Lombok Tengah Naik penyidikan 

0
Yan Mangandar selaku kuasa hukum Rhofa saat menerima SP2HP dari Polres Lombok Tengah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum pengusaha asal Jawa Barat Rhofa Hanifa Robbany Zhen, Senin (7/10). Yan menjelaskan, kasus tersebut naik penyidikan setelah kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A3 tertanggal 5 Oktober 2024.

“Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya dengan tembusan termasuk kepada pelapor dan terlapor,” jelas Yan, Senin (7/10).

Menurut Yan, kasus dugaan penipuan dengan terlapor Ketua KPU Lombok Tengah cukup lambat naik ke tahap penyidikan. “Meski kasus ini cukup lambat proses penyelidikannya untuk naik ke tahap penyidikan sejak diadukan di Polda NTB  tanggal 29 Mei 2024 lalu, kami dari pihak korban mengapresiasi kerja-kerja bapak Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya untuk secara serius dan profesional menangani kasus ini,” jelas Yan.

Ia yakin proses penyidikan selanjutnya akan berproses cepat untuk penetapan tersangka dan upaya paksa lain. Seperti penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Segala bukti penggunaan identitas palsu, keterangan dan surat yang seluruhnya palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang sudah disampaikan semua oleh korban ke penyidik, termasuk bukti elektronik dari screenshot chat dan transfer, rekaman suara, foto dan video,” jelas dia.

Yan menambahkan kliennya mengalami kerugian besar baik materiil dan moril. Sampai-sampai korban dilaporkan di Polres Tasikmalaya Kota oleh rekan kerja selaku pemodal. “Korban kehilangan kesempatan mengerjakan proyek pengadaan semen di Biro Kesra Setda NTB,” ujarnya.

Yan menjelaskan, kasus ini penipuan itu bermula ketika Ketua KPU Loteng mengaku memiliki banyak semen dan siap jadi penyuplai di proyek ini.

“Namun setelah dilakukan pembayaran, ternyata semen yang dimaksud tidak ada. Sementara uang pembayaran sudah diserahkan korban kepada terlapor sebanyak Rp 431 juta tanggal 6 dan 13 Februari 2024,” jelasnya.

Menurutnya, uang ditransfer pasca Hendri Harliawan dilantik menjadi Ketua KPU Loteng. “Di transfer beberapa hari setelah terlapor dilantik jadi Ketua KPU tanggal 3 Februari 2024, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk dikembalikan, meski korban sudah ngemis-ngemis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut menyarankan agar menghubungi kuasanya hukumnya. “Silahkan konfirmasi ke PH (penasihat hukum) saya,” jelasnya. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here