Katada.id, Bima – Kejari Bima memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi modus gadai fiktif di Pegadaian Cabang Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan mengatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa nasabah. ‘’Jumlah saksi dari nasabah yang kami periksa 10 orang,’’ katanya, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Karena itu, keterangan para nasabah penting untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. ‘’Selain 10 orang, ada 15 nasabah lagi yang kami akan periksa,’’ terangnya.
Setelah selesai pemeriksaan nasabah, penyidik akan melanjutkan dengan memeriksa pegawai pegadaian. ‘’Pasti ke sana, pegawai pegadaian akan diperiksa juga,’’ ungkapnya.
Saat ini penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Terbongkarnya kasus gadai ini berawal dari temuan auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima. Ada penggunaan dana sebesar Rp 750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu bermula dari laporan kas keuangan yang mencurigakan.
Modusnya, barang yang dijadikan sebagai jaminan pada pegadaian tersebut digadaikan lagi ke tempat lain. Praktik ini diduga melibatkan orang dalam di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo. Indikasinya, barang yang digadai ini merupakan fasilitas gadai 25 orang nasabah. (mch)