Mataram, katada.id – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo resmi ditahan Polda NTB dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat, Jumat (8/4/2022).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menegaskan, tersangka Sri Sudarjo telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Betul yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat penyidik akan lakukan tahap II,” ujarnya.
Pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ia diduga menyebarkan informasi berisi hoaks melalui kanal YouTube.
Dalam video tersebut, tersangka Sri Sudarjo menuding pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp2 triliun. Padahal, kenyataannya program tersebut memang tidak ada dalam anggaran pemerintahan daerah atau pemerintah pusat.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut.
Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step,” ujar Artanto. (aw)