Kasus Hoaks Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua KSU Rinjani Segera Disidang

0
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo saat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram, Kamis (21/2/2022). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo segera disidangkan. Penyidik Polda NTB telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/2/2022). Artinya, tak lama lagi Sri Sudarjo akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sri Sudarjo tersandung kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat. ”Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Kajari Mataram, Ivan Jaka MW mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda. ’’Setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB,’’ ujar Ivan.

Baca Juga: Kasus Hoaks Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua KSU Rinjani Ditahan

Tersangka diduga melanggarPasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1964 Tentang Peraturan hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11  Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, di tingkat penyidikan, Sri Sudarjo ditahan Polda NTB, Jumat (8/4/2022). Pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ia diduga menyebarkan informasi berisi hoaks melalui kanal YouTube.

Baca Juga: Tuding Gubernur NTB Sembunyikan Dana PEN Rp2 Triliun, Ketua KSU Rinjani Ditetapkan Tersangka

Dalam video tersebut, tersangka Sri Sudarjo menuding pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan  3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp2 triliun. Padahal, kenyataannya program tersebut memang tidak ada dalam anggaran pemerintahan daerah atau pemerintah pusat. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here