Dompu, katada.id – Puteri Indonesia NTB 2019, Sherly Anastesia Meilenia alias Mei tersandung kasus penipuan investasi berkedok arisan duos.
Wanita asal Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ini didakwa melakukan penipuan terhadap belasan anggota arisan duos.
Kini, perkara Sherly Anastesia Meilenia sedang bergulir di Pengadilan Negeri Dompu dan sudah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dompu menuntut terdakwa Sherly Anastesia Meilenia dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Diisukan Peras Tersangka Penipuan Rp40 Juta, Kasat Reskrim Polres Dompu: saya difitnah
Tuntutan itu dibacakan JPU, Addawatul Islamiyyah pada 12 April 2022 lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sherly Anastesia Meilenia telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
’’Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ kata JPU, Addawatul Islamiyyah dalam tuntutannya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Dompu, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Sherly Anastesia Meilenia agar terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya sidang akan mengagendakan pembacaan putusan. Persidangan rencananya digelar 26 April 2022.
Sebagai informasi, Sherly Anastesia Meilenia diduga menipu 11 orang anggota arisan duos dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021. Modus operandinya, tersangka mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.
Baca Juga: Diduga tipu anggota Rp2 miliar, bandar arisan di NTB dilaporkan ke polisi
Untuk meyakinkan para korban, Sherly Anastesia Meilenia menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Ia mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.
Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh Sherly Anastesia Meilenia. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, Sherly Anastesia Meilenia tidak mengirim uang-uang kepada korban.
Baca Juga: Gara-gara arisan online, wanita cantik asal NTB jambak dan cakar emak-emak
Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga atas sikap Sherly Anastesia Meilenia yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Sehingga kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini sedang disidang. (dae)