Bima, katada.id – Kasus hubungan sedarah antara adik dan kakak yang berujung kehamilan korban di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Barat (NTB) masih terus bergulir di kepolisian.
Saat ini, kasus inses sedang ditangani Polres Bima. Namun di tengah proses penyelidikan, korban inisial K meminta polisi agar membebaskan pelaku S, yang juga kakak kandungnya.
“Korban memang hamil. Anehnya, sekarang korban minta agar kakaknya dilepaskan dan ditangguhkan penahanan,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, Jumat (24/11).
Baca Juga: Pria di Bima Setubuhi Adik Kandung Berkali-kali, Korban Diimingi iPhone
Pelaku S ditangkap tim Satreskrim Polsek Bolo 17 Oktober lalu. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima, karena korbannya masih anak di bawah umur.
Nurdin mengungkapkan, awalnya penanganan kasus ini bergulir sebagaimana biasa. Tetapi beberapa hari lalu ada reaksi keras Pemdes dan masyarakat setelah mengetahui keinginan adiknya menangguhkan penahanan terhadap S.
“Sebelum salat Jumat tadi, saya ketemu Pemdes bicarakan soal ini. Masyarakat di sana menolak keras keinginan itu, karena dikhawatirkan mereka mengulangi perbuatanya,” ungkapnya dia.
Nurdin berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan pihak kepolisian menangani kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah kami imbau warga di sana agar jaga Kamtibmas. Tidak melakukan perbuatan negatif selama proses hukum bergulir,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku S tega menyetubuhi adik kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan S berkali-kali terhadap korban inisial K. Modusnya, pelaku yang ditinggal istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengimingi korban dengan iPhone. (ain)